Gubernur Banten Terbitkan SOTK Baru, Dua Jabatan Kepala Biro Dihapus

- 15 September 2020, 07:08 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 27 Tahun 2020, yang mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten. Dalam aturan itu, dua jabatan kepala biro di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Banten dihapus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pergub tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten. Diundangkan tanggal 25 Juni 2020 dan memuat delapan bab serta 16 pasal.

Perubahan termuat dalam pada pasal 9 dimana terjadi perampingan biro dari sembilan menjadi tujuh. Perubahan terjadi pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang dilebur dalam Biro Pemerintahan.

Selanjutnya, Biro Administrasi Pembangunan juga dilebur ke Biro Bina Perekonomian. Sehingga memunculkan satu biro yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara untuk Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dihapus.

Tak hanya itu, dalam pergub juga diatur tentang perubahan nama, yaitu pada Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan menjadi Biro Administrasi Pimpinan. Lalu, Biro Organisasi menjadi Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Dengan perubahan itu maka biro di Setda Provinsi Banten terdiri atas Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Biro Pengadaan Barang /Jasa, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Umum, serta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga : Bantu Masyarakat di Era Covid-19, Pemprov Banten Disarankan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono membenarkan, telah terjadi perubahan biro dari awalnya berjumlah sembilan menjadi tujuh. "Iya terkait perubahan SOTK setda terhadap perubahan yang semula 9 biro menjadi 7 biro," katanya, Senin 14 September 2020.

Ia juga tak menampik jika perubahan juga terkait adanya biro yang digabung dan juga dibentuknya biro baru. Susunan tersebut telah ditetapkan dan diundangkan yang dituangkan dalam sebuah pergub belum lama ini. "Sudah (diundangkan), Pergub Nomor 27 Tahun 2020," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x