Gugus Tugas Gelar Razia Masker di Kramatwatu

- 15 September 2020, 11:58 WIB
TIM Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang saat melakukan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 ruas jalan raya Serang - Cilegon tepatnya di Serdang Kecamatan Kramatwatu, Selasa 15 September 2020.
TIM Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang saat melakukan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 ruas jalan raya Serang - Cilegon tepatnya di Serdang Kecamatan Kramatwatu, Selasa 15 September 2020. /Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang melakukan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 ruas jalan raya Serang - Cilegon tepatnya di Serdang Kecamatan Kramatwatu, Selasa 15 September 2020. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi gubernur Banten Wahidin Halim.

Pantauan Kabar Banten, tim yang melakukan penindakan terdiri dari BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi, Dinkes, RSDP dan muspika Kramatwatu. Operasi yang dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 11.00 pagi tersebut dilakukan dengan cara menghadang para pengendara di sekitar lampu merah Serdang. Para petugas yang dibagi beberapa regu memeriksa para pengendara yang melintas baik roda dua, roda empat hingga angkutan umum.

Operasi tersebut berhasil menjaring beberapa masyarakat yang tak pakai masker. Mereka yang melanggar kemudian di periksa identitasnya, dan diberikan sanksi seperti push up, dan kemudian diberikan masker sekaligus diberikan sosialisasi pentingnya memakai masker.

Baca Juga: Belum Terima Pasien Covid-19, RS Kencana Minta Pemkot Serang Dukung Fasilitas

Kepala BPBD Kabupaten Serang Nana Sukmana Kusuma mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan PSBB provinsi sekaligus melaksanakan perbup tentang peningkatan kedisiplinan pemutusan terhadap mata rantai Corona. "Ini bukan hanya razia masker. Razia masker hanya diantaranya," ujarnya kepada Kabar Banten.

Nana mengatakan, BPBD beserta tim dan Satpol PP sebagai komandannya melakukan pendisiplinan selama 22 hari kedepan. "Empat hari ini kita mulai di Kramatwatu, terus geser ke Cikande, perbatasan Baros dan Tanara. Hari berikutnya kita lakukan langsung ke titik sasaran untuk sosialisasi peningkatan kedisiplinan. Mengingat kan pada masyarakat bahwa Covid berbahaya dan harus pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan, ini sosialisasi kita agar pandemi tidak meningkat," ucapnya.

Ia menjelaskan, selama ini gugus tugas Kabupaten Serang sudah melakukan tugas sosialisasi sejak enam bulan kebelakang. Hanya hasilnya belum terjadi peningkatan secara maksimal. "Kita berharap dengan kegiatan ini masyarakat paham apa dan harus berbuat apa ketika beraktivitas sehari hari," ucapnya.

Baca Juga: Rapat Evaluasi PSBB Minim Kehadiran Pejabat Cilegon

Nana menuturkan, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di ruas jalan. Namun juga ke beberapa titik lainnya seperti pasar hingga perumahan. "Dari pagi nyebar, ada yang menyemprot, ada yang sosialisasi ada juga yang razia dan mengingatkan, jadi tidak di satu titik," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x