Saham Bank Banten Dihargai Rp 50

- 15 September 2020, 13:19 WIB
Bank Banten HUT ke-3
Bank Banten HUT ke-3 /

Rangkaian kegiatan aksi korporasi yang saat ini tengah berjalan merupakan bagian dari memperkuat permodalan Bank Banten.

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroran Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp1.551

“Kami berharap kiranya seluruh Pemegang Saham dapat mendukung kelancaran pelaksanaan RUPSLB mendatang. Perseroan meyakini bahwa hal ini merupakan langkah fundamental dalam memastikan ketahanan kelembagaan, untuk Bank Banten yang lebih baik," katanya.

Dukungan penuh yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan seluruh pemangku kepentingan lainnya adalah sebuah komitmen, serta semangat untuk bangkit membangun bank kebanggaan masyarakat Banten semakin maju.

"Kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, tentu akan dipergunakan secara optimal. Bank Banten tetap optimis menyambut aksi korporasi ini sebagai langkah menuju kebaikan bersama," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x