Di Kabupaten Lebak, 51 Pasien Covid-19 Jalani Isolasi

- 15 September 2020, 15:17 WIB
Ruang Isolasi RSDP
Ruang Isolasi RSDP /

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi oleh petugas penertiban Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub setempat.

Baca Juga: RSUD Kota Serang Hanya Terima Pasien Covid-19 Gejala Ringan Hingga Sedang

Para pelanggar protokol Covid-19 dikenakan sanksi denda Rp 150.000. Jika tidak mampu membayar denda, dikenakan sanksi bekerja sosial. Sementara denda untuk pelaku usaha sebesar Rp 25 juta.

"Kami minta warga dapat mematuhi Perbup agar Lebak kembali ke zona hijau pandemi Covid-19," tuturnya.

Sementara, para petugas penertiban Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub Lebak pada Selasa 14 September 2020 melaksanakan razia masker di sejumlah titik lokasi seperti pasar, terminal dan jalan-jalan yang dilalui pengendara umum.

Dalam razia itu, beberapa orang pengendara motor terjaring razia, karena tidak memakai masker. Para pelanggar diberikan surat pernyataan dan mengalungi poster bertuliskan pelanggar. ***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x