Wow! Ribuan Wanita di Kota Tangsel Jadi Janda

- 15 September 2020, 18:11 WIB
ilustrasi perceraian
ilustrasi perceraian /

KABAR BANTEN - Ribuan wanita (perempuan) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyandang status baru yakni sebagai janda. Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, sepanjang 2020 tercatat sebanyak 1.978 perempuan mengajukan gugat cerai dan sudah diputuskan. 

"Gugatan cerai disebabkan beberapa faktor, di antaranya faktor ekonomi, perselisihan terus menerus dan faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, mayoritas gugatan cerai tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Sodikin kepada wartawan, Selasa 15 September 2020.

Untuk di Kota Tangsel, kata Sodikin, kasus cerai gugat mayoritas perempuan usia produktif mulai 22 tahun hingga 39 tahun dengan usia rumah tangga mayoritas seumur ‘jagung’. "Jadi, ini sebagai tanda kalau menikah harus matang,” ujar Sodikin.

Baca Juga : Waduh, Jumlah Janda di Tangsel Bertambah

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, tingginya kasus perceraian di Kota Tangsel disebabkan oleh tiga faktor, yakni faktor ketahanan keluarga, faktor agama dan faktor ekonomi.

"Memang yang paling banyak kasus perceraian akibat faktor ekonomi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini ekonomi sedang sulit. Selain itu, ketahanan keluarga yang lemah. Lemah keimanan dan ketakwaan,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Agama Tigaraksa wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.**

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x