Tak Mendapat Persetujuan, Bantuan Kuota Internet dari Pemprov Banten Batal

- 16 September 2020, 03:04 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membatalkan program bantuan kuota internet untuk siswa tingkat SLTA, yang bersumber dari dana pinjaman pada APBD Perubahan 2020. Sebab, program tersebut tak mendapatkan persetujuan dari BUMN PT SMI selaku pihak yang memberikan pinjaman kepada Pemprov Banten.

Diketahui, Pemprov Banten mengajukan dana pinjaman ke BUMN PT SMI senilai Rp 4.9 triliun. Pencairannya dibagi dalam dua tahap yakni sebesar Rp 856 miliar lebih dan APBD 2021 sebesar Rp 4,134 triliun lebih. Salah satu alokasi dana pinjaman pada APBD Perubahan 2020 untuk bantuan kuota siswa.

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said mengatakan, program yang dialokasikan dari dana pinjaman harus mendapatkan persetujuan BUMN PT SMI. Perumusan program langsung dilakukan oleh Pemprov Banten. Sementara DPRD Banten tidak terlibat membahas secara detail. Adapun DPRD Banten hanya dikoordinasikan agar program yang ada masuk pada APBD.

"Makanya untuk program sifatnya mandatory, jadi kita (DPRD) enggak bahas secara detail," ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga : APBD Perubahan 2020 Provinsi Banten Menggantung

Adapun rencana alokasi anggarannya tidak bisa dialihkan ke program lain. Karena APBD Perubahan 2020 telah disahkan oleh DPRD Banten yang kini sedang evaluasi di Kemendagri.

"Kan kalau pinjaman itukan memberikan pinjaman berupa program. Jadi kalau programnya tidak disetujui oleh PT SMI ya enggak bisa dijalankan," tuturnya.

Politisi Partai Demokrat ini memperkirakan tak disetujuinya program bantuan kuota akan berpengaruh terhadap nilai pinjaman yang diajukan Pemprov Banten.

"Pasti berpengaruh, masa enggak jadi sekian miliar terus kemudian ditulis jadi, kan enggak mungkin," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x