Bebas dari Penjara, Residivis Ini tak Kapok Edarkan Sabu Lagi

- 16 September 2020, 15:28 WIB
Tersangka Mar saat dimintai keterangan Petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota
Tersangka Mar saat dimintai keterangan Petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota /Dok. Satresnarkoba Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN – Mar (38), tak kapok masuk penjara. Sudah bebas penjara, warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ini malah masuk bui lagi gegara kasus yang sama.

Residivis narkoba ini pernah merasakan dinginnya Rutan Serang. Kini dia kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Dari tangan tersangka warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23 gram.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin 14 September 2020 malam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama Jack (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon.

Hanya saja, tersangka tidak mengenal mendalam sang pengedar karena transaksi dilakukan melalui telepon, pengiriman uang secara transfer dan pengambilan barang pesanan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Demi Uang Tambahan, Buruh Pabrik Ini Nekat Jual Sabu

"Tersangka mengakui tidak mengenal lebih dalam sosok si penjual karena transaksinya tidak bertemu langsung dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Jadi setelah transfer uang, saya ambil barang pesanan di tempat yang sudah ditentukan," kata Kasat Resnarkoba didampingi Kanit I Ipda Yuli Khaerani, Rabu 16 September 2020.

Sementara tersangka Mar mengaku pernah setahun mendekam dibalik jeruji akibat kasus serupa. Setelah bebas dari penjara pada 2019, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya jadi buruh harian.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x