Datangi Pabrik Kertas, Kapolres Serang Cek Penerapan Protokol Covid-19

- 16 September 2020, 20:23 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat mengunjungi PT IKPP
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat mengunjungi PT IKPP /Dok. Polres Serang/

"Sejak ada imbauan pemerintah, menajemen dan karyawan sudah melaksanakan standar protokol kesehatan. Siapapun yang tidak menggunakan masker saat bertugas akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," kata Arif.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x