"Sejak ada imbauan pemerintah, menajemen dan karyawan sudah melaksanakan standar protokol kesehatan. Siapapun yang tidak menggunakan masker saat bertugas akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," kata Arif.***
"Sejak ada imbauan pemerintah, menajemen dan karyawan sudah melaksanakan standar protokol kesehatan. Siapapun yang tidak menggunakan masker saat bertugas akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," kata Arif.***
Editor: Rifki Suharyadi