Namun, sejak Mei 2019, perjanjian antara kedua belah pihak telah selesai. Sementara, hingga saat ini, status lahan baik di atas Kompleks Perkantoran Pemkot Cilegon dan Gedung DPRD Kota Cilegon tidak jelas.
Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, ketidakjelasan status lahan pemkot, karena adanya larangan kerja sama pinjam pakai di PT KS.
“Sekarang ini kami tidak diperbolehkan lagi pinjam pakai, harus beli atau sewa. Kalau beli, itu butuh anggaran kurang lebih Rp 300 miliar. Itu terlalu berat,” ucapnya.
Karena itulah, dia terbantu dengan campur tangan KPK dalam persoalan aset-aset Pemkot Cilegon. Ia menuturkan, akan membentuk tim khusus antara perwakilan Pemkot Cilegon dengan KPK.
“Nanti akan ada tim khusus, bu sekda (Sekda Cilegon Sari Suryati) yang akan membentuknya,” tuturnya.***