"Kenapa hanya tiga, alasannya karena itu yang tidak dipakai oleh pemkab, sedangkan untuk yang lainnya itu menyesuaikan dengan kemampuan mereka (pemkab)," tutur Subadri.
Pemkot Serang berharap, polemik terkait penyerahan aset tersebut dapat ditengahi dan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Kami sebetulnya meminta pemprov untuk hadir dan memutuskan polemik aset ini. Karena, selama ini pemkot telah sabar selama ini dan kami mengikuti sesuai aturan," katanya.
Menurut dia, penyerahan aset tersebut akan menjadi angin segar bagi Pemkot Serang apabila Pemkab Serang telah menyerahkan seluruh aset kepada pemkot.
"Tentu saja, angin segar itu kalau Pemkab Serang menyerahkan seluruh aset milik Pemkot Serang, seperti yang saya jelaskan tadi," ujarnya.
Baca Juga : Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Subagyo menjelaskan, pelimpahan aset antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang masuk dalam asas lex specialis derogat legi generali. Seperti yang disebutkan juga dalam Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001, pada pasal 2 ayat 1.
"Bahwa, barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota induk dan lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan jadi milik daerah yang dibentuk," ucapnya.
Oleh karena itu, tutur dia, secara hukum memang Pemkab Serang wajib melimpahkan seluruh aset yang ada di Kota Serang.
"Agar dapat dimanfaatkan oleh Pemkot Serang sebagai daerah hasil pemekaran Pemkab Serang," katanya.***