Pinjaman Pemprov Banten Berpotensi Maladministrasi

- 17 September 2020, 09:16 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Pinjaman Pemprov Banten tahap I yang akan direalisasi tahun 2020 ini melalui MoU dengan PT SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai berpotensi maladministrasi. Sebab, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya mengalihkan program PEN dari peruntukkannya kepada kelanjutan proyek yang telah di-refocusing.

Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad mengatakan, argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing demi tercapainya RPJMD Banten bisa dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, argumentasi tersebut lebih dekat pada dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan Gubernur Banten ke depan.

"Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar utang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu 16 September 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1) menyebutkan, Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Baca Juga : Program Pemulihan Ekonomi, Pemprov Banten Diguyur Dana Pinjaman Rp 851,7 Miliar

"Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan. Karena anggaran yang sudah direfocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020," kata Ikhsan Ahmad.

Pengalihan PEN oleh Pemprov Banten, di antaranya adalah membiayai kembali pekerjaan pelebaran Jalan Pakupatan-Palima. Ada upaya paksa, pembiayaan proyek refocusing ini agar masuk dalam program PEN dengan menambahkan kalimat output proyek pelebaran jalan untuk mendukung akses pemulihan ekonomi masyarakat.

"Padahal dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) lelang yang disahkan pada tanggal 21 Februari 2020 (sebelum Covid-19) tidak ditemukan output yang menerangkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Proyek refocusing ini telah mendapatkan penetapan lelang, sekitar tanggal 8 April 2020. Nilai pembiayaan perencanaannya sekitar Rp 20 miliar lebih. Namun akan dibiayai kembali lewat PEN sebesar sekitar Rp 12 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x