Pinjaman Pemprov Banten Berpotensi Maladministrasi

- 17 September 2020, 09:16 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

"Bagaimana kualitas pekerjaannya nanti? Dan dapat kita lihat bahwa Jalan Pakupatan-Palima mobilisasi kendaraan masih tinggi dan tidak terganggu, apa dampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi masyarakatnya?," katanya.

Baca Juga : Dana Paket Pemulihan Ekonomi Tersedot Proyek Fisik, Pinjaman Pemprov Banten Dinilai Janggal

Contoh lainnya, lanjut dia, pembiayaan sport center sebesar Rp 430 miliar juga sudah ditetapkan pemenang lelangnya. Dalam dokumen lelangnya tanggal 6 Februari 2020 tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan dampak Covid-19.

"Namun, Sekda Provinsi Banten mengatakan Sport Center akan melakukan pola padat karya, mungkinkah pekerjaan sport center akan menyerap tenaga kerja sebanyak 7.500 orang? Perusahaan mana yang siap melakukannya karena setiap perusahaan secara logika akan mencari untung dari pekerjaannya dengan melibatkan semaksimal mungkin teknologi dengan meminimalisasi tenaga kerja," ucapnya.

Cegah resesi

Gubernur Banten Wahidin Halim berharap pelaksanaan program PEN bisa memungkinkan Pemprov Banten untuk mencegah Banten masuk ke resesi. Serta memastikan target RKPD Perubahan 2020 Provinsi Banten terkait LPE bisa mencapai 1,5 persen dan IPM bisa 72,80 dengan kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, serta unit sekolah baru yang terbangun 4 unit.

Pinjaman daerah yang diajukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan. Kemudian memastikan target RKPD 2021 Provinsi Banten terkait LPE pulih sehingga bisa mencapai 5,2 persen dan IPM bisa 73,30 dengan kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, penyelesaian jalan baru provinsi 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

Baca Juga : Pinjaman Pemprov Banten Dicairkan Dua Tahap

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, perlu dipahami skema PEN sebagai dampak pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2020, yang ditentukan oleh Pemerintah terdiri dari berbagai skema.

"Tidak hanya satu berupa bantuan sosial yang bersifat jangka pendek untuk memulihkan perekonomian warga," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x