Pinjaman Pemprov Banten Berpotensi Maladministrasi

- 17 September 2020, 09:16 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

Pemprov Banten akan optimal memanfaatkan, berkolaborasi dan mendukung skema yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Pemprov Banten tidak abai terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan melakukan refocussing anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, rekonstruksi bankeu untuk penanganan Covid-19. Serta dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak, untuk UMK maupun yang terkait dengan kegiatan pendidikan.

"Pemerintah pusat juga menawarkan skema lain yang diamanatkan lewat Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional di daerah, lewat pembangunan infrastruktur yang mekanismenya pengajuan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara administrasi sudah sangat dijaga betul sesuai dengan aturan yaitu PMK 105/2020 serta PP43/2020," katanya.

Baca Juga : Pinjaman Pemprov Banten ke Pemerintah Pusat, Ratusan Miliar untuk Pembangunan Sport Center

Peluang, lanjut dia, merupakan kesempatan bagi Pemprov Banten untuk memperoleh pembiayaan murah dalam melakukan pembangunan infrastruktur jika dibanding seandainya pembangunan tersebut tertunda. Ke depan dimungkinkan terjadi kenaikan harga bahan baku, kenaikan biaya upah, dan eksalasi kenaikan harga tanah.

"Berdasarkan ketentuan pada regulasi PMK 105/2020 harus betul-betul terkait terhadap capaian RPJMD dalam konteks infrastruktur," ujarnya.

Ia mengatakan, program pembangunan yang rencananya akan dibiayai oleh PT SMI tentunya tidak semuanya langsung terasa dampaknya pada pemulihan ekonomi. Namun dipastikan dalam konteks tertentu akan mendorong laju perputaran ekonomi dalam hal penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja lokal dalam jangka menengah, dan panjang.

"Akan berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat baik di sektor pariwisata, transportasi, pertanian, UKM, maupun jasa lainnya," ujarnya.

Proses pembiayaan tersebut tentu memedomani ketentuan yang telah digariskan. Karena setiap proses yang dilakukan telah melalui pembahasan dengan DPRD dan juga dikawal oleh KPK dan lembaga pengawas lainnya.

"Sehingga yang disebut sebagai potensi maladministrasi sejauh mungkin bisa dihindarkan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x