Bawaslu Pandeglang akan Tertibkan APK Pemilu 2024 di Tempat Terlarang di Kabupaten Pandeglang

- 19 Desember 2023, 15:24 WIB
Sejumlah Alat Peraga Kampanye atau APK Partai Politik yang diduga langgar aturan di Taman traffic light Kadubanen Kabupaten Pandeglang.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye atau APK Partai Politik yang diduga langgar aturan di Taman traffic light Kadubanen Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di tempat terlarang di Kabupaten Pandeglang.

"Kita akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, yang terpasang di tempat terlarang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Didin Tahajudin kepada Kabar Banten, Selasa 19 Desember 2023.

Dikatakan Didin, Bawaslu Pandeglang sudah menyampaikan imbauan kepada masing-masing Partai Politik untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri.

"Kita sudah menyampaikan pemberitahuan atau imbauan ke Partai Politik untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun, jika hal itu tidak dilakukan, maka hari kamis akan kami tertibkan," ungkapnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, supaya saat pelaksanaan penertiban APK ini didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja," sambungnya.

Didin menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 520 tahun 2023, dikatakani bahwa para peserta pemilu dilarang memasang APK di sepanjang jalur Stadion Sukarela hingga seputar Alun-alun Pandeglang. Selain di jalur protokol, para peserta pemilu juga dilarang memasang APK di tamam, area pasar dan terminal hingga fasilitas umum dan lainnya.

"Para peserta pemilu juga dilarang untuk tidak memasang alat peraga kampanye di taman, area alun-alun Pandeglang, alun-alun Menes, Stadion Badak, Stadion Sukarela, area pertigaan taman Cipacung, area taman lampu merah Kadubanen, Tugu selamat datang Gayam, area taman makam pahlawan, TPU serta fasilitas lainnya milik pemerintah. Kemudian, peserta pemilu juga dilarang memasang APK pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan, are pasar, jembatan, lampu merah, halte bus, angkot dan terminal, tiang listrik, pepohonan, pos kamling dan tugu atau gapura," jelasnya.

Lebih lanjut Didin menyampaikan, bahwa para peserta boleh memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan catatan tidak memasang dilokasi yang telah dilarang.

"Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang diseluruh wilayah sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, kecuali ditempat yang dilarang seperti tempat ibadah, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan," tandasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x