Proyek Pengadaan Tahun 2019 Dianggap Janggal, Mahasiswa Demo KPU Lebak

- 17 September 2020, 13:33 WIB
AKTIVIS mahasiswa saat longmarch dalam aksi unjuk rasa di kantor KPU Lebak.
AKTIVIS mahasiswa saat longmarch dalam aksi unjuk rasa di kantor KPU Lebak. /Galuh Malpiana /

KABAR BANTEN - Sejumlah aktivis mahasiswa tergabung dalam HMI dan PMII Lebak berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (17/9/2020). Dalam aksi itu, mahasiswa mempertanyakan adanya kejanggalan pada penetapan perusahaan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2019 di KPU setempat.

Dalam selebaran pres rilis aksi tersebut, disebutkan perusahaan CV. Wiava Karsa yang beralamat di Kecamatan Cipocok, Kota Serang diketahui masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Nomor: 027/734-TU/2018, yang berlaku mulai tanggal 26 November 2010 sampai dengan 26 November 2019. 

Namun, dalam tender pegadaan barang dan jasa di KPU Lebak pada Pemilu 2019, perusahaan itu oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Lebak ditetapkan sebagai pemenang tender. Bahkan, perusahaan itu memenangkan dua paket pekerjaan sekaligus.

Hal itu dikuatkan dari penelusuran situs LPSE Kabupalen Lebak dengan Kode tender 3552098 dan kode RUP 10791524 dengan tanggal pembuatan 7 Desember 2018.

"Ada indikasi keteledoran, dan bahkan kesengajaan dari pihak Pokja ULP yang meloloskan perusahaan itu. Karena, perusahaan itu sudah jelas masuk daftar hitam," kata Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Nurul Akhmad dari HMI Cabang Lebak dalam orasinya.

Baca Juga: Massa Orator Demo Kantor KPU Lebak

Menurut mahsiswa, ada beberapa alasan dikeluarkannya SK penetapan daftar hitam oleh LKPP terhadap perusahaan itu. Salah satunya merujuk pada peraturan LKPP Nomor 17 tahun 2018 Pasal 3 huruf (g), dimana penyedia barangjasa yang tidak melaksankan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang di sebabkan oleh kesalahan penyedia barangjasa. Maka, dengan begitu bisa di pastikan bahwa perusahaan telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan proyek. 

"Kami menuntut agar KPU Lebak melakukan klarifikasi terkait hal itu. KPU juga harus menindak secara tegas pihak Pokja yang meloloskan perusahaan yang masuk daftar hitam itu sebagai pemenang," ucapnya.

Baca Juga: Permudah Wisatawan, Mahasiswa KKN UGM Buat Website Transportasi Umum Menuju Tanjung Lesung

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x