Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Tangerang Masih Terapkan Sanksi Sosial

- 17 September 2020, 15:49 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. "Untuk sanksi yang diberikan masih bersifat sanksi sosial. Belum ada yang diberikan sanksi denda berupa uang," ujar Camat Karawaci, Tihar Sopian, Kamis 17 September 2020.

Tihar mengatakan, dari kegiatan pantauan ke lapangan ditemukan masih ada warga yang belum menggunakan masker. Sebagai bentuk sanksinya, warga diminta untuk membersihkan fasilitas publik, menghafal pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam kegiatan Operasi Aman Bersama yang dilaksanakan, jumlah warga yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan alami penurunan. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan penindakan di lapangan untuk upaya memutus penyebaran COVID-19. "Sanksi sosial akan terus kita berlakukan," ujarnya.

Mengenai aturan jam operasional usaha, Tihar mengatakan saat ini masih mengacu aturan yang lama yakni hingga pukul 22.00 WIB. "Jika ada perubahan kami akan lakukan sosialisasi," paparnya.

Baca Juga : Puluhan Esselon II ASN Pemkot Tangerang Positif Covid-19, Ini Kata Wali Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang bersama unsur TNI dan Polri akan secara rutin melakukan pemeriksaan di area - area perkantoran guna memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah dilakukan dengan baik dan benar.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, lurah dan camat sudah ditugaskan untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Satpol PP juga rutin mengecek tempat - tempat yang bisa menjadi area kerumunan masyarakat. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19.

Sidak Perkantoran

Di tempat terpisah Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua kantor pemerintahan yakni PDAM Tirta Benteng serta Kantor Disbudpar Kota Tangerang guna mencermati penerapan protokol kesehatan yang telah dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x