Pelaku Pembunuhan Janda Ciomas Terancam Penjara Seumur Hidup

- 17 September 2020, 20:47 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan jajaran Polres Cilegon saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis 17 September 2020.*
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan jajaran Polres Cilegon saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis 17 September 2020.* /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - FR (sebelumnya diberitakan berinisial FI), pelaku yang kepergok seret janda Ciomas berinisial EN (sebelumnya diberitakan berinisial EH) ke Laut, di Pantai Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada Jumat 11 September 2020 lalu, ditetapkan Polres Cilegon sebagai tersangka pembunuhan berencana.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Cilegon, Kamis 17 September 2020. Ia mengatakan, FR yang merupakan warga Kampung Gunung Kencana, Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana lantaran telah menyiapkan 5 racun tikus, sebelum ke TKP.

“Karena terbukti telah menyiapkan 5 bungkus racun tikus sebelum ke TKP, maka menguatkan dugaan jika tersangka telah merencanakan pembunuhan itu,” katanya.

Menurut Kapolres, sebelum insiden itu, EN sempat meminta FR mengantarnya mencari bidan. Ketika dicari di Padarincang, bidan tidak ada yang praktik, setelah itu keduanya menemukan bidan praktik di Cinangka. “Hasil pemeriksaan bidan itu, korban hamil 4 minggu,” ujarnya.

Baca Juga : Kepergok Seret Perempuan ke Laut, FI Dihabisi Warga

Sepulang dari bidan, lanjut Kapolres keduanya bertengkar. EN minta FR bertanggung jawab, namun FR menolak. “Alasan FR, tidak mungkin ia yang menghamili karena saat berhubungan badan menggunakan alat kontrasepsi,” tuturnya.

Sampailah FR dan EN di TKP, pada petang hari. FR kemudian meminumkan air soda bercampur 5 bungkus racun tikus. “Ketika sedang keracunan, EN diseret FR ke bibir pantai. Karena diseret paksa, EN teriak kesakitan. Teriakan EN terdengar warga, akhirnya FR dihakimi massa,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, EN sempat dirawat di Puskesmas Ciomas, namun ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Saat ini, FR tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara seumur hidup. “FR terancam pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x