Berkerumun, Pegawai Pemprov Banten Disanksi

- 18 September 2020, 08:01 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Puluhan pegawai Pemprov Banten baik berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN terkena sanksi, karena kedapatan berkerumun. Meski sanksi yang dijatuhkan masih sebatas teguran, namun mereka diancam hukuman lebih berat jika kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Inspektur Provinsi Banten E Kusmayadi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penindakan terhadap pegawai Pemprov Banten yang melanggar protokoler kesehatan.

Mereka yang ditindak terdiri dari pegawai berstatus ASN dan non ASN. Khusus untuk ASN jumlahnya mencapai 53 orang. Mereka berlatar belakang jabatan berbeda mulai dari staf pelaksana, pejabat Eselon IV, III dan bahkan Eselon II.

"53 ASN yang sudah ditindak sejak April hingga saat ini," katanya kepada wartawan, Kamis 17 September 2020.

Adapun pelanggaran protokoler kesehatan yang dilakukan rata-rata berkerumun. Antara lain ada yang kedapatan berkerumun di Gelanggang Olah raga (GOR) KP3B, setelah bermain badminton pada 21 April.

Baca Juga : Melanda Beberapa Daerah, Covid-19 Klaster ASN Makin Ganas

Kemudian, merayakan ultah pegawai di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) pada 18 Agustus. Terakhir, berkerumuman dengan makan bersama setelah kegiatan sistem pertanian terpadu (sitandu) Banten.

"Sebagian besarnya (pelanggar yang diperiksa dan dipanggil) adalah ASN. Non ASN juga kena teguran," katanya.

Sampai saat ini, sanksi yang diberikan baru sebatas teguran. Namun, tidak menutup kemungkinan sanksi akan lebih berat jika pegawai yang disanksi mengulangi kesalahannya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x