Berdalih untuk Tambah Biaya Kebutuhan Keluarga, Sekuriti Ini 'Nyambi' Jual Sabu

- 18 September 2020, 15:31 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota saat mengamankan ZN, oknum sekuriti tersangka pengedar sabu, saat memarkirkan kendaraan tak jauh dari rumanya, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu 16 September 2020.*
Petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota saat mengamankan ZN, oknum sekuriti tersangka pengedar sabu, saat memarkirkan kendaraan tak jauh dari rumanya, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu 16 September 2020.* /Dokumen Satresnarkoba Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN - Seorang oknum sekuriti salah satu perusahaan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ZN (36), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Rabu 16 September 2020, karena nekad 'nyambi' berjualan sabu. ZN berdalih, dirinya menjual sabu untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang memarkirkan kendaraannya tak jauh dari rumahnya Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat informasi, kami langsung tugaskan beberapa personil yang dipimpin Kanit 2 Ipda Nurul Huda untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pengedar saat memarkirkan mobil," ujar Iptu Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda kepada wartawan, Jumat 18 September 2020.

Dari tangan ZN, petugas mengamankan 5 plastik bening yang diduga berisi sabu dalam bungkus rokok yang ditemukan dari dalam kantong celana yang dipakainya. Selain 5 paket sabu, turut diamankan handphone dan barang bukti lainnya. Tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Demi Uang Tambahan, Buruh Pabrik Ini Nekat Jual Sabu

Dalam penggeledahan, kata Shilton, oknum sekuriti ini sempat menolak memiliki narkoba, namun tersangka tak mampu mengelak ketika petugas menemukan 5 paket yang diduga sabu di dalam bungkus rokok. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang haram yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar bernama Aji (DPO).

"Tersangka mengakui 5 paket sabu miliknya dibeli dari seseorang bernama Aji. Selain untuk dijual lagi, tersangka juga kerap menggunakan sendiri," ujar Shilton.

Sementara, tersangka ZN mengaku sudah 3 bulan melaksanakan bisnis jual beli sabu. Bisnis terlarang ini sengaja dilakukan untuk tambahan biaya kebutuhan keluarga karena uang dari bekerja sebagai sekuriti tidak mencukupi. Sabu yang diamankan petugas, kata ZN, dibeli dari orang yang mengaku bernama Aji namun tidak mengetahui identitas lainnya karena transaksi melalui telepon dan transfer.

"Sekitar 3 bulan saya menjual sabu. Sabu tersebut saya beli dari orang yang mengaku bernama Aji. Engga kenal wajah, apalagi tempat tinggalnya karena pesanan selalu melalui handphone yang sudah diamankan petugas," akunya kepada petugas.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x