KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan rapat koordinasi (Rakor) tentang persiapan pemasangan alat peraga kampanye (APK) bersama Pemerintah Kabupaten Serang dan stakeholder di hotel Swiss-Beln Cikande, Jumat 18 September 2020. Dalam rapat tersebut KPU memberikan rambu-rambu tentang jumlah APK yang boleh dipasang oleh bakal pasangan calon.
"Hari ini kita melakukan rakor tentang persiapan pemasangan APK bersama Pemda dan stakeholder. Kita juga rakor penegakan hukum protokol kesehatan, intinya KPU mendukung pemerintah dan stakeholder semuanya untuk menggunakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilu," ujar Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya kepada Kabar Banten.
Kemudian, kata dia, KPU bersinergi dengan stakeholder dan lainnya terkait bagaimana penerapan pemasangan APK yang menjadi domain Pemda apakah ada jalan protokol atau tidak. "Intinya KPU bersinergi berkaitan titik APK dan penegakan hukum.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Banten Ikut Bantu Razia Masker di Pulosari
Abidin menjelaskan, untuk jumlah APK yang akan dipasang ada tiga jenis. Pertama baligho, setiap pasangan calon hanya boleh memasang lima untuk se-Kabupaten Serang. Kemudian umbul-umbul 20 per kecamatan per pasangan calon.
Ketiga spanduk untuk basisnya desa, masing-masing dua spanduk tiap desa dan tiap Paslon. Sedangkan untuk bilboard hanya akan dipasang lima titik. Untuk pengadaannya, APK ada yang dibuat oleh KPU dan ada juga yang dibuat calon. "Itu diberikan kewenangan, kalau Desain APK semua dari paslon, kita yang mencetak dan pasang," tuturnya.
Disinggung berapa jumlah APK masing-masing yang di buat calon dan KPU, Abidin mengatakan, masih menunggu PKPU. "Jumlah dibatasi tapi kan PKPU belum keluar masih tunggu. Kita masih pakai PKPU 4 tahun 2017 kita masih menunggu, juknis pemasangan APK sudah ada, ukuran," ucapnya.***