Pelanggar tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu

- 20 September 2020, 12:06 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid19 di wilayah Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 70 dan 78 tahun 2020.

"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid19 di Kota Tangerang," tegas Arief, Minggu, 20 September 2020.

Baca Juga: PSBB Lanjutan Diperpanjang, Arief Minta Waspada Penyebaran Covid Lewat Kontak Erat

Arief menerangkan dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda. Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat," bebernya.

 Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL - RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara - acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa. "Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," tegas Arief.

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. "Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," tandas Arief.

Bentuk Satgas Covid 19

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x