Tempat Keramaian dan Mall di Kota Tangerang Disidak

- 20 September 2020, 12:17 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Meninjau sejauh mana penerapan protokol kesehatan selama masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ke-10, sejumlah lokasi perbelanjaan, pertokoan dan rumah yang ada di Kota Tangerang di sidak.

Sidak yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada Sabtu malam 19 September 2020 itu, memastikan setiap pengunjung, pegawai maupun pengelola pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan Covid19 di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra, meminta agar seluruh karyawan kios yang bekerja di mall dan pusat perbelanjaan seKota Tangerang tidak segan untuk menegur apabila menemui pengunjung yang abai dan tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Termasuk saat antrian dalam melakukan pembayaran. Jangan sampai terlalu dempet, harus ada jarak antar pengunjung. Kalau ada pengunjung yang lalai, langsung diingatkan," ungkapnya kepada karyawan di IKEA Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca Juga: PSBB di Kabupaten Tangerang: Pesta Pernikahan Dilarang, Operasional Mal Dibatasi

Hendra menegaskan Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan maupun rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Kalau melanggar akan kita beri sanksi berupa penutupan sementara tempat usahanya," tegasnya.

Selain meninjau mall dan kawasan pertokoan, Satpol PP yang datang bersana Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah ini juga membubarkan sejumlah warga yang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan di sekitar Mall Alam Sutera, Kecamatan Pinang.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Sosialisasi Massal Ditingkat RW

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x