Konsumsi Narkoba, Seorang Janda Cantik di Kota Serang Diamankan Polisi

- 20 September 2020, 19:07 WIB
diborgol ilustrasi
diborgol ilustrasi /

KABAR BANTEN - Seorang Janda cantik, RIK (28), terpaksa harus mendekam di tahanan. Ia digerebek dan diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumahnya di Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari rumah tersangka RIK, polisi mengamankan pipet (alat hisap) berisi sabu serta korek api gas.

Kepala Satreskoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka kerap pesta sabu di rumahnya. Berbekal dari informasi, Jumat 18 September 2020 dini hari, tim anti narkotika Unit I yang dipimpin Ipda Yuli Khaerani langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB, mulai melakukan penggerebekan.

"Saat petugas mencoba masuk, pintu rumah dalam posisi terkunci dan tersangka tidak mau membukakan pintu. Karena pintu tak juga dibuka, kami berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat juga didampingi warga sekitar mendobrak pintu rumahnya," terang Iptu Shilton kepada wartawan, Ahad 20 September 2020.

Saat pintu berhasil dibuka paksa, tersanga RIK berada di lantai atas. Janda cantik mantan isteri pengusaha ini mengelak disebut sebagai pengguna narkoba. Bahkan, saat petugas melakukan penggeledahan RIK berbicara meracau tidak jelas karena diduga baru saja menggunakan sabu.

Baca Juga : Berdalih untuk Tambah Biaya Kebutuhan Keluarga, Sekuriti Ini 'Nyambi' Jual Sabu

"Saat penggeledahan, ditemukan pipet kaca diduga berisikan sabu dan korek api di kloset WC. Diduga tersangka baru saja menggunakan sabu dan mencoba menghilangan barang bukti yang kami dapatkan di kloset. Tersangka langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan," terang Shilton didampingi Kanit I Ipda Yuli Khaerani.

Dari tes urine, kata Shilton, wanita kelahiran Martapura ini positif menggunakan narkoba, dan dalam penyidikan tersangka akhirnya mengakui jika sebagai pemakai. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui sudah lebih dari setahun mengkonsumsi sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.

"Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari setahun mengkonumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan stres dari persoalan keluarga," kata Shilton seraya mengatakan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Shilton mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Kasat juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigan di lingkungannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x