Proyek Gudang PT MFI Disoal

- 21 September 2020, 00:31 WIB
ilustrasi proyek
ilustrasi proyek /

KABAR BANTEN - Proyek pembangunan gudang PT Mitshubishi Chemical Pet Film Indonesia (MFI), di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol dipersoalkan sejumlah pengusaha setempat. Bahkan, pengusaha daerah itu meyakini proyek tersebut, bisa menimbulkan konflik terhadap masyarakat pribumi Gerem.

Masalahnya, adanya sejumlah pengusaha lokal yang sebelumnya dirangkul perusahaan, namun pada akhirnya tidak diakomodir oleh PT Taisei Pulauintan, selaku kontraktor utama proyek tersebut.

Direktur PT Putra Gerem Jaya (PGM) Nikmatulloh mengatakan, ada sejumlah persoalan pelik yang perlu segera ditangani.

“Awalnya proyek ini sudah terencana dengan baik. Di mana saya sebelumnya telah ditunjuk sebagai orang yang mengumpulkan pengusaha-pengusaha lokal guna mendapat pekerjaan. Tapi pada praktiknya, banyak dari pengusaha yang tidak bisa terakomodir,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Ahad 20 September 2020.

Menurut Nikmatulloh, awalnya dia telah dipercayakan untuk melaksanakan 91 jenis pekerjaan pada proyek tersebut. Namun saat ini, PT Taisei Pulauintan hanya menyerahkan 3 kegiatan saja.

“Sebetulnya ada 5 pekerjaan, tapi 2 di antaranya bersifat man power. Hanya ada 3 pekerjaan lapangan yang seharusnya saya bagikan kepada masyarakat lokal. Itu pun 1 pekerjaan saya sendiri yang melakukan, karena tidak ada pengusaha lain yang menginginkannya,” ujarnya.

Baca Juga : Gara-gara Pilkada, Pengusaha Grogol Meradang

Ia pun menyesalkan ketidakprofesionalan PT Taisei Pulauintan terkait proyek tersebut. Gara-gara perusahaan itu pula, ia menjadi bulan-bulanan pengusaha lain yang sebelumnya berharap mendapatkan pekerjaan.

“Awalnya kan saya ditunjuk koordinator pengusaha Gerem. Makanya saya kumpulkan para pengusaha untuk menyelesaikan 91 jenis pekerjaan. Tapi sekarang ini, proyek berjalan diluar kesepakatan awal. Jadinya pengusaha lain terus menerus bertanya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x