Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Terjaring, Belum Ada Warga Disanksi Denda

- 21 September 2020, 06:07 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mencatat telah menindak 700 pelanggar yang tidak memakai masker selama razia sejak tiga pekan lalu. Dari penindakan tersebut, belum ada warga yang disanksi membayar denda.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani, Ahad 20 September 2020. Sejauh ini, pihaknya berupaya menghindari untuk memberikan sanksi denda, terlebih banyak pelanggar yang terjaring berasal dari kalangan menengah ke bawah.

"Jadi, kalau kami lakukan denda kasihan juga sama mereka, karena ekonomi ini harus harus berjalan," tuturnya.

Ia menuturkan, meskipun masih ada yang terjaring tidak menggunakan masker, tetapi kesadaran masyarakat sudah meningkat. Terbukti, jumlah yang terjaring setiap harinya terus berkurang.

"Biasanya sehari itu bisa 50 sampai 60 orang yang terjaring. Alhamdulillah untuk sekarang ada penurunan 20-25 orang. Artinya dengan dilakukan razia masker ini cukup efektif bagi kesadaran masyarakat dan sudah cukup paham dengan kondisi ini," ucapnya.

Baca Juga : Penanganan Dampak Covid-19 di Kota Serang, Dompet Dhuafa Ajak Pemkot Serang Kolaborasi

Selama dilaksanakan razia, tutur dia, berbagai dinamika di lapangan dihadapi petugas. Sebab, banyak warga yang mencoba menghindar saat mengetahui adanya razia.

"Kalau untuk penindakannya sendiri selama tiga pekan ini kami masih melaksanakan sanksi sosial berupa push up, menyapu dan menyanyi," tuturnya.

Sementara itu, untuk pelaku usaha rumah makan dan kafe mayoritas sudah mengikuti aturan sesuai perwal, yakni buka sampai pukul 21.00 WIB dan tidak makan di tempat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x