Langgar Protokol Kesehatan, Ojol Terancam Denda Rp100 Ribu

- 21 September 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /


KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerapkan denda untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya. Aturan denda tersebut tertuang dalam dua Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 tahun 2020. Salah satu penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Tangerang diantaranya juga diterapkan untuk kendaraan umum roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Seperti tertera dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3 tertulis pengemudi ojol yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum paling lama dua jam atau denda sebesar Rp 100 ribu.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan oleh dinas erhubungan dengan didampingi oleh kepolisian. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan akan memilih sanksi yang lebih persuasif untuk penindakan pelanggaran ojek online.

Baca Juga: Ditertibkan Satpol PP, Belasan Anak Jalanan di Kota Serang Kocar-Kacir

"Dari sekian banyak sanksi bisa kita pilih yang lebih persuasif seperti kerja sosial membersihkan fasilitas umum," tutur Wahyudi. Namun tidak menutup kemungkinan sanksi denda juga akan diterapkan apabila penerima sanksi memilih untuk menjalankan denda.

Sedangkan apabila pelanggaran protokol kesehatan disebabkan oleh tidak terpenuhinya persyaratan dari pihak aplikator seperti sekat pembatas penumpang yang semestinya disediakan aplikator, diakui Wahyudi pihaknya akan melakukan teguran langsung. "Kita akan tegur aplikatornya," kata dia.

Tertulis dalam Perwal 70 tahun 2020 Pasal 14 ayat 9 Pemkot Tangerang akan mengusulkan pencabutan izin operasional pelayanan angkutan online kepada gubernur apabila pihak aplikator lalai terhadap pembinaan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kepengurusan KONI Pandeglang ‎Periode 2019-2023 Segera Dilantik‎

Selain itu, jumlah denda yang harus dibayar apabila seseorang atau tempat usaha tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Tangerang juga disebutkan dalam Perwal No 70 tahun 2020. Dimana dalam Pasal 4 ayat 1 tertulis setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp 50.000 atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara.

Bahkan Pasal 6 ayat 2 tertulis sanksi untuk perkantoran atau pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Rp 5 juta atau penyegelan tempat. Tidak hanya kantor atau pusat hiburan yang akan disanksi denda Rp 5 juta apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x