Pemkab Lebak Usul Perbup AKB Ditingkatkan Jadi Perda, Ini Alasannya

- 21 September 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi COVID-19.
Ilustrasi Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi COVID-19. /- Foto : Freepik

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak mengusulkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan daerah (Perda). Alasannya, agar penegakan sanksi denda yang tertuang dalam Perbup nantinya bisa diterapkan.

Asisten daerah (Asda) 1 bidang pemerintahan Pemkab setempat, Alkadri mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah mengusulkan surat permohonan kesepakatan bersama soal perubahan Perbup AKB menjadi Perda ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak.

“Surat permohonannya sudah kami layangkan melalui bagian hukum ke Bapemperda DPRD," kata mantan Kepala Dinas perhubungan (Dishub) itu, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Ojol Terancam Denda Rp100 Ribu

Ia menjelaskan, alasan pemerintah daerah mengusulkan Perbup AKB menjadi Perda, karena payung hukum Perbup belum bisa menerapkan sanksi dengan sebagaina tertera dalam point isi Perbup tersebut. Perubahan peningkatan status ini, tentu bertujuan agar penegakan aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 lebih maksimal.

"Kalau hanya dengan Perbup, aparat penegak hukum (APH), tak bisa mengambil tindakan terhadap para pelanggar. Jadi alasan itulah, kenapa Perbup AKB perlu ditingkatkan jadi Perda," ucapnya.

Selain itu, kata dia, jika payung hukumnya hanya sebatas Perbup. Maka, para pelanggar yang terkena sanksi tidak bisa dilanjutkan pada proses persidangan, sebagaimana aturan hukum tindak pidana ringan (Tipiring). "Tipiring tidak bisa dilakukan jika dasar hukumnya hanya Perbup, tetapi harus Perda," ucapnya.

Prinsipnya, upaya kata peningkatan Perbup AKB menjadi Perda dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat dalam menekan kasus Covid-19.

“Draf-nya sudah siap, tinggal dilaksanakan rapat pembahasan. Apakah ada hal yang perlu ditambah atau dikurangi,” ucapnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x