Hingga 5 Oktober 2020, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang

- 21 September 2020, 17:19 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinisi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Perpanjangan PSBB tersebut sampai 14 hari kedepan hingga 5 Oktober 2020.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membenarkan, Pemprov Banten sudah memperpanjang PSBB di Tangerang Raya. Dikatakannya, perpanjangan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemrov Banten dan tiga pemerintah daerah, yaitu Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel.

Selain itu, dasar perpanjangan PSBB ini karena adanya peningkatan kasus virus corona atau Covid-19 yang signifikan di wilayah Tangerang Raya.

"Betul, PSBB di Tangerang diperpanjang. Dan memang bakal diperpanjang terus oleh Gubernur Banten Wahidin Halim,” kata Zaki saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan, Ojol Terancam Denda Rp100 Ribu

Zaki menjelaskan, dengan diperpanjangnya PSBB selama 14 hari kedepan, Pemkab Tangerang sudah melakukan revisi surat edaran (SE) terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Revisi tersebut di antaranya, membatasi aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kami (Pemkab Tangerang) dalam perpanjangan PSBB ini, ada beberapa poin yang diubah dan itu ada dalam SE,” ujar Zaki.

Karena itu, Zaki berharap, dengan poin-poin yang ada dalam SE itu, tingkat kesadaran warga untuk mematuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 semakin meningkat. “Semoga, bisa menekan angka Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x