PSBB di Banten Diperpanjang Sebulan

- 21 September 2020, 22:12 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten sejak 21 September sampai dengan 20 Oktober 2020. Keputusan itu wajib ditindaklanjuti oleh Bupati dan Wali Kota di Banten.

Informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Terdapat enam poin keputusan yang ada di dalamnya.

Pertama, menetapkan perpanjangan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kedua, penetapan perpanjangan PSBB dilaksanakan bulan sejak tanggal 21 September 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Ketiga, Pemkab/Pemkot se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Keempat, waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali Kota. Keenam, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga : Penanganan Covid-19 Diambil Alih Kepala Daerah

Kepala Diskominfo Provinsi Banten Nurcahyati tak membantah, Gubernur Banten Wahidin telah memperpanjang PSBB di Provinsi Banten sampai 20 Oktober 2020. Perpanjangan telah diatur dalan Kergub yang telah diterbitkan Gubernur Banten.

"Itu sudah dapet Kepgub-nya," katanya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp messenger, Senin 21 September 2020.

Disinggung tentang apa landasan Gubernur Banten memperpanjang PSBB di Banten, ia belum memberikan jawaban.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x