Diduga Jadi Kurir Pengedar Narkoba, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

- 23 Januari 2024, 19:03 WIB
Seorang pemuda asal Kabupaten Serang terduga pelaku atau kurir pengedar narkoba sedang menjalani pemeriksaan di Polres Serang.
Seorang pemuda asal Kabupaten Serang terduga pelaku atau kurir pengedar narkoba sedang menjalani pemeriksaan di Polres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

"Terduga pelaku FZ berhasil diamankan di rumahnya saat sedang tidur sekitar pukul 05.00 WIB, dari FZ berhasil diamankan barang bukti 1 paket besar narkoba jenis sabu seberat 100 gram, serta mengamankan timbangan digital dan handphone," jelasnya.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan katanya milik AW (masih DPO) yang diambil dari daerah Kecamatan Serang Kota Serang.

"Kedua terduga pelaku mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar terduga pelaku mendapatkan upah dari pengedar sebesar 1 juta dan upah yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Terduga pelaku juga bisa menggunakan sabu secara gratis," tutur Kapolres Serang.

Atas perbuatannya terduga pelaku FZ dan HH dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Serang mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kapolres menegaskan sekecil apapun informasi pihaknya akan menindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah