Awasi DPS 3 Hari, Ini Hasil Temuannya

- 22 September 2020, 13:14 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang saat memberikan materi dalam media meeting di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa 22 September 2020.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang saat memberikan materi dalam media meeting di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa 22 September 2020. /Dindin Hasanudin/


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mendapatkan sejumlah temuan dari hasil pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 hingga 28 September 2020.

Pengawasan yang dilakukan selama tiga hari sejak 19 hingga 21 September tersebut salah satunya menemukan ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam DPS.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrahman mengatakan, pengawasan terhadap hasil pengumuman DPS dilakukan bersama Panwascam dan Panwaslu desa selama tiga hari. Hasilnya Bawaslu menemukan sebanyak 225 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam DPS. Temuan tersebut tersebar di 15 kecamatan.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang 2020: Dikawal Kuasa Hukum, ATN Penuhi Panggilan Bawaslu

"Rinciannya 55 pemilih ganda, 131 pemilih sudah meninggal dunia, 27 pemilih sudah pindah domisili dan 12 pemilih tidak dikenal," ujarnya sama media meeting yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa 22 September 2020.

Hadir dalam media meeting tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Sulyantarudin.
Selain itu kata Oman, ditemukan juga sebanyak 85 pemilih yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari tempat tinggalnya. Temuan ini terdapat di Kecamatan Pabuaran.

"Yang paling mengkhawatirkan Bawaslu Kabupaten Serang juga menemukan sebanyak 37 warga Kabupaten Serang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak dimasukan ke dalam DPS, dimana ada dua diantaranya merupakan pemilih disabilitas. Temuan ini tersebar di 13 desa dan tujuh kecamatan," katanya.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Menurut dia, temuan tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah. Sebab temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu selama tiga hari. Sementara pengawasan akan terus dilakukan sampai dengan batas akhir dari pengumuman DPS yakni 28 September.

Sejumlah temuan itu kata dia, menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Serang beserta jajaran masih belun maksimal dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. "Sebab sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan, DPS merupakan produk hasil pemutakhiran dalam beberapa proses. Mulai Coklit secara faktual oleh PPDP sampai dengan dimutakhirkan dan disusun kembali oleh PPS dan PPK," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x