Deal, Di Kabupaten Lebak Perbup Protokol Covid-19 Akan Dibahas Jadi Perda

- 22 September 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan. (Pixabay)
Ilustrasi protokol kesehatan. (Pixabay) /


KABAR BANTEN - Pemkab dan DPRD Lebak menyepakati peningkatan status Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“DPRD dan Pemkab telah sepakat membahas Raperda protokol kesehatan Covid-19. Peningkatan status itu, bersifat urgent, maka bisa dilakukan walaupun di luar Prolegda dengan kesepakatan bersama. Kesepakatan itu, sudah ditandatangani bersama dengan bagian hukum Pemkab,” kata Ketua Bapem Perda DPRD Lebak, Peri Purnama, Senin 21 September 2020.

Ia mengatakan, setelah disepakati, maka selanjutnya Bupati Lebak akan berkirim surat kepada pimpinan DPRD terkait usulan itu agar dilakukan pembahasan. Selanjutnya, Badan musyawarah (Bamus) DPRD akan merekomendasikan untuk dibuat Panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan menjadwalkannya.

Baca Juga: Santer Isu Tsunami, Warga Lebak Selatan Minta Mitigasi

“Perda ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, dan sebagai penguatan legitimasi. Namun, koreksi atau penambahan tentu mengacu pada klausul pemerintah pusat,” terang politisi partai NasDem itu.

Sementara, Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan, Enden Mahyudin mengatakan, seluruh fraksi menyetujui Perda tersebut untuk dibahas sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam menegakan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Semangat Perda ini mutlak dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Perda ini tujuannya bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi bagaimana kita mengedukasi agar kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan semakin baik,” kata Enden.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x