Razia Masker, Pemkot Tangsel Raup Jutaan Rupiah untuk Kas Daerah

- 22 September 2020, 18:21 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat gencar melakukan razia kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Razia pemakaian masker telah digelar selama empat hari. Mereka yang terjaring petugas, terkena denda sebesar Rp50 ribu. Sedikitnya, uang denda sebesar Rp2.050.000 telah mengalir ke kas daerah Tangsel.

"Untuk sanksi denda Rp50 ribu itu langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Selasa 22 September 2020.

Pada razia yang digelar di Pasar Modern Bintaro dan Pasar Ceger di wilayah Pondok Aren, petugas kembali menindak 29 warga.

"Di jalan raya dekat pasar modern ada delapan orang yang membayar sanksi. Di dalam pasarnya ada 4 orang yang membayar sanksi, dan di Pasar Ceger ada 17 pelanggar," tuturnya.

Baca Juga : ASN Terpapar Covid-19 Bertambah, Ini yang Dilakukan Pemkot Tangsel

Muksin mengatakan operasi kepatuhan memakai masker terus ditingkatkan setelah jumlah warga terpapar Corona di Tangsel kembali bertambah. Menurut dia peningkatan kasus itu disinyalir karena ketidakpatuhan warga pada protokol kesehatan.

"Kegiatan ini akan tetap kita lakukan sesuai dengan Perwal PSBB yang baru," ucapnya. Untuk diketahui Kota Tangsel kembali memperpanjang PSBB hingga akhir Oktober 2020.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany pun memastikan perpanjangan PSBB hingga akhir Oktober mendatang yakni selama 1 bulan kedepan. Hal tersebut dilakukan karena presentasi PSBB masih kurang 25,62 persen lagi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x