Pemkot Tangsel Berlakukan WFH, ASN Kedapatan Keluyuran Dikenakan Sanksi

- 22 September 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /PRFM/

 

KABAR BANTEN - Pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sudah diberlakukan hingga 75 persen.

Namun demikian para pegawai Pemkot Tangsel dituntut tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasanya. Bahkan, bagi ASN yang kedapatan keluyuran saat jam kerja, terancam terkena sanksi.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi. Ia mengatakan, WFH di lingkungan Pemkot Tangsel sudah diberlakukan hingga 75 persen.

"Sekarang menurut Surat Edaran dari Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) adalah 25 persen yang masuk," ucap Apendi, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga : ASN Terpapar Covid-19 Bertambah, Ini yang Dilakukan Pemkot Tangsel

Terkait pengawasan kinerja pegawai yang bekerja dari rumah, Apendi mengatakan hal itu menjadi tugas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Absen sudah pakai sistem daring. Mereka para pegawai yang WFH juga punya tugas, dan harus lapor kepada atasan masing-masing. Misalnya staf kepada kasie-nya (kepala seksi), kasie ke kabid (kepala bidang), terus kabidnya ke saya. Kalau saya setiap hari masuk," tuturnya.

Ia menegaskan, pegawai yang mengabaikan pekerjaannya pun akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x