Polres Cilegon Amankan Pengedar Sabu

- 22 September 2020, 22:00 WIB
Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta pipa yang diamankan petugas Polres Cilegon dari tersangka BK.*
Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta pipa yang diamankan petugas Polres Cilegon dari tersangka BK.* /Dokumen Polres Cilegon/

KABAR BANTEN - Seorang pengedar sabu, BK (43), diamankan petugas Polres Cilegon pada Sabtu 19 September 2020 lalu. Tersangka di tangkap di pinggir Jalan Bojonegara-Cilegon Linkungan Jombang Gardu RT 01/09 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas menemukan satu (1) plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, sebuah pipa kaca dan 1 unit HP yang digunakan tersangka. Kemudian, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo, Selasa 22 September 2020.

Sementara itu, Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Ya benar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Sigit.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x