Pilkada Kota Tangsel 2020, KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon

- 23 September 2020, 21:34 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Tangsel 2020 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Rabu 23 September 2020. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno tertutup bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

"KPU menetapkan daftar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2020, di antaranya pasangan Muhamad-Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah-Ruhammaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Ketiganya kini telah resmi menjadi pasangan calon," ungkap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro.

Ketiga paslon itu ditetapkan setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan, baik syarat pencalonan ataupun syarat calon itu sendiri.

Baca Juga : Usai Swab Ulang, Komisioner dan Staf KPU Tangsel Negatif Covid-19

"Syaratnya yakni surat dari partai politik yang mengusung harus ditandatangani ketua dan sekretaris di tingkat Kota Tangsel dan juga harus ada surat dari DPP partai, itu paling utama," kata Bambang.

Sementara syarat lainnya, yakni berkas pendidikan, biodata, surat kelakuan baik, dan surat keterangan tidak dalam keadaan pailit atau bangkrut. Serta surat keterangan bebas dari tindak pidana, dan termasuk syarat kesehatan dari setiap pasangan calon.

"Selanjutnya, Kamis 24 September 2020 KPU Tangsel menggelar pengundian nomor urut paslon. Yang pasti akan kita gelar dengan sangat ketat ya, kita akan membatasi saat pengundian nomor urut berlangsung," pungkas Bambang.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x