Diduga Buka Praktik Suntik Putih di Rumahnya, IRT di Kota Serang Diamankan Polisi

- 23 September 2020, 23:59 WIB
Polda Banten menggelar konpers penggerebekan rumah yang dijadikan klinik kecantikan diduga ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I, Kelurahan Unyur, Kota Serang.*
Polda Banten menggelar konpers penggerebekan rumah yang dijadikan klinik kecantikan diduga ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I, Kelurahan Unyur, Kota Serang.* /

KABAR BANTEN - Sebuah rumah yang dijadikan klinik kecantikan diduga ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I, Kelurahan Unyur, Kota Serang digerebek polisi. Diduga klinik tersebut, tidak berizin dan pemiliknya tidak mempunyai kualifikasi dokter.

Dari lokasi, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga yang membuka praktik klinik kecantikan tersebut. Di klinik tersebut, dia melayani infus pemutih kulit dan menjual obat jenis psikotropika.

Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku berinisial NON (25) seorang ibu rumah tangga. Tersangka, kata dia, menawarkan produk kecantikannya melalui media sosial dan kepada teman-teman dekatnya. Bahkan, pertemanannya di medsos juga sudah lebih dari 3.000 pengikut.

"Modusnya menawarkan door to door dan dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram @whitening_original_serang dengan follower-nya sebanyak 3.740, sehingga menarik masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kecantikan," ujarnya seusai ekspose di lokasi klinik, Rabu 23 September 2020.

Harga yang ditawarkan tersangka mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 2.000.000 untuk paket lengkap, yaitu berupa suntik dan infus putih, sampai dengan pemberian vitamin yang dianggap bisa membuat wanita lebih cantik dengan kulit putih dan mulus. Pelaku NON dihadirkan dalam ekspose tersebut.

"Dari praktik tersebut, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per pasien. Praktiknya sendiri sudah berlangsung selama dua tahun," ucapnya.

Baca Juga : Bebas dari Penjara, Residivis Ini tak Kapok Edarkan Sabu Lagi

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita satu set alat infus, alat suntik, dan berbagai macam obat, serta vitamin. Selain mengedarkan, pelaku juga menggunakan obat-obatan psikotropika yang berfungsi sebagai obat penenang.

"Kami menemukan obat yang termasuk dalam obat keras yang tidak boleh sembarangan digunakan. Belinya pun harus ada rekomendasi dari dokter, obat ini tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter. Tapi, dia (pelaku) bisa dengan mudahnya membeli, kami tidak tahu dia dapat dari mana," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x