Penolakan Pengosongan Gedung Juang 45, Dewan Nilai Ada Komunikasi yang Terputus

- 24 September 2020, 06:07 WIB
Petugas gabungan dari satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota dan 0201 Serang saat mengosongkan bangunan gedung juang 45 di Kawasan Alun-alun Kota Serang, Selasa (22/9/2020).
Petugas gabungan dari satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota dan 0201 Serang saat mengosongkan bangunan gedung juang 45 di Kawasan Alun-alun Kota Serang, Selasa (22/9/2020). /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Hasan Basri menilai, ada komunikasi yang terputus atau ada yang salah dalam komunikasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Banten soal Gedung Juang 45, sehingga muncul penolakan pengosongan Gedung Juang 45 untuk direvitalisasi.

Menurut dia, upaya revitalisasi oleh Pemkot Serang bukan bermaksud mengusir DHD 45 ataupun organ juang lainnya yang mengisi Gedung Juang tersebut. Tetapi, setelah revitalisasi semua organ akan kembali difasilitasi untuk mengisi Gedung Juang.

"Bukan mengusir, mereka kan orang tua kita juga, mereka kan anak-anak para pejuang. Bahkan, nantinya semua organ perjuangan diarahkan ke situ yang veteran dan sebagainya," kata Ketua DPD PKS Kota Serang tersebut, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga : Kosongkan Gedung Juang 45, Wakil Wali Kota Serang Dihadang Pengurus

Ia menuturkan, dewan sendiri sudah dua kali menerima audiensi dari DHD 45 yang juga menghadirkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang. Dalam audiensi itu disampaikan, bahwa rencana Pemkot Serang merevitalisasi Gedung Juang, agar lebih layak, kemudian nantinya akan disediakan sekretariat bagi organisasi juang yang mengisinya.

"Saya kira itu bagus, cuma rekomendasi kita juga cobalah ngopi bareng, duduk bersama, jadi mulai dari hulu dibicarakannya sampai hilir, apa sih masalahnya," ucapnya.

Ia mengatakan, DHD 45 merupakan organisasi yang statusnya tingkat Provinsi Banten. Sehingga, dia menyarankan, DHD 45 untuk berkomunikasi dengan provinsi dan secara organisasi berkomunikasi dengan Kesbangpol.

"Secara organisasi mereka itu tingkat provinsi, tapi menempati tempat yang itu milik Kota Serang, itu kan tinggal gimana baiknya, Kota Serang saya kira sudah memberi keleluasaan mereka," tuturnya.

Ia kembali menegaskan, harus ada agenda duduk bersama untuk membicarakan itu. Bahkan, jika memungkinkan agenda itu jangan dijadikan agenda formal. Tetapi, lebih terbuka dan pembicaraannya meluas.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x