Duduk di Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri, Posisi Muhtarom Disorot

- 24 September 2020, 09:10 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik komisaris dan direksi BUMD Agrobisnis, di rumah dinasnya, Selasa 22 September 2020 malam.*
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik komisaris dan direksi BUMD Agrobisnis, di rumah dinasnya, Selasa 22 September 2020 malam.* /Dokumen Wahidin Halim (WH)/

KABAR BANTEN - Komisi III DPRD Provinsi Banten mempertanyakan alasan Gubernur Banten melantik Muhtarom sebagai Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri. Sebab, Muhtarom merupakan Kepala Bappeda Banten yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menyambut langkah gubernur yang telah melantik jajaran komisaris dan direksi BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri.

"Tentu saja ini babak awal dari perusahaan ini mulai bekerja dan membuat rencana bisnis," katanya, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Ia berharap, mereka yang terpilih mampu bekerja memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik untuk Banten. Di sisi lain, ia turut mempertanyakan alasan Gubernur Banten melantik Muhtarom sebagai komisaris. Dimana yang juga menjabat Kepala Bappeda Banten. "Muhtarom adalah kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten," ujarnya.

Secara aturan, disebutkan bahwa pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

"Rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi ASN. Sebab, salah satu fungsi utama ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah pelaksana kebijakan," ucapnya.

Baca Juga : Cerita Muhtarom Mendadak Ditunjuk Jadi Komisaris BUMD Agrobisnis

Terdapat juga peraturan yang mengatur mengenai kode etik dan sumpah jabatan ASN. Ditegaskan agar ASN menghindari setiap kemungkinan konflik kepentingan dalam menjalankan jabatan dan pekerjaannya, baik yang diformulasikan sebagai mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x