Calon Tunggal, Pilihan Tak Tunggal

- 23 September 2020, 22:50 WIB
/

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini mendapat banyak sorotan. Bukan hanya waktunya yang dianggap tidak tepat, karena dilaksanakan di tengah meroketnya jumlah masyarakat yang tertular virus Corona. Tetapi juga soal menguatnya fenomena politik dinasti dan calon tunggal.

Sampai tulisan ini selesai dibuat 19 September 2020, jumlah pasien Covid-19 berada diangka 240.687. Hanya berselang enam bulan setengah semenjak pertama sekali Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Indonesia positif terjangkit virus asal Cina, hingga sekarang belum ada tanda-tanda jumlahnya menurun, apalagi melandai.

Banyak ahli epidemologi meyakini, jumlah itu akan terus bertambah sampai ada upaya yang efektif dilakukan pemerintah mengendalikan penularannya yang terkenal sangat cepat.

Dalam rentang waktu enam bulan lebih itu, belum ditemukan puncak dan lembah yang bisa diindikasikan sebagai gelombang pertama. Di sisi lain, obat atau vaksin yang bisa mengobati penyakit ini juga belum ditemukan. Banyak negara berlomba dan saling membantu menemukan vaksin yang bisa menjadi penawar.

Baca Juga : Cegah Pilkada Jadi Klaster Covid-19, Gugus Tugas Kabupaten Serang Evaluasi Tiap Tahapan

Para pakar kesehatan termasuk badan kesehatan dunia (WHO) memprediksi,  setidaknya sampai pertengahan 2021 vaksin belum akan tersedia. Itu berarti, penambahan jumlah warga yang tertular bisa terus bertambah, jika penularannya tidak berhasil dikendalikan.

Di tengah situasi semacam itulah, pilkada yang digelar awal Desember nanti, mendapat banyak sorotan, bahkan permintaan untuk ditunda. Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil misalnya, meminta pemerintah menunda pilkada di tengah masih tingginya ancaman kesehatan dan keselamatan warga negara akibat  pandemi Covid -19.  

Rendahanya komitmen dan disiplin dari para pihak yang berkepentingan dalam tarung politik itu menjadi salah satu alasannya.  Belajar dari pengalaman masa pendaftaran bakal pasangan calon pada 4 – 6 September lalu, misalnya, pelanggaran terjadi dibanyak tempat dan diduga melibatkan bapaslon. Badan Pengawas Pemilu mencatat terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang diduga melibatkan bapaslon kepala daerah.

Namun pemerintah, DPR dan KPU telah memutuskan Pilkada tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x