KABAR BANTEN - KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2020. Salah satunya mengatur pembatasan peserta dan undangan pada saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) yakni lima orang.
“Selain soal metode kampanye, perubahan-perubahan juga berkaitan dengan beberapa kegiatan lain. Misalnya kegiatan yang hari ini akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/Kota, yakni pengundian nomor urut Paslon,” kata Anggota KPU Banten Agus Sutisna Kamis 24 September 2020.
Ia mengatakan dalam kegiatan ini PKPU No. 13 Tahun 2020 mengatur pembatasan-pembatasan terhadap jumlah peserta atau undangan, yakni hanya paslon, Petugas Penghubung dan Bawaslu setempat. Selain itu tidak diperkenankan untuk pihak lain diundang.
Baca Juga : Pengundian Nomor Urut, Paslon Inginkan yang Terbaik
Agus menuturkan PKPU No.13 Tahun 2020 yang terbit ini merupakan perubahan kedua atas PKPU No. 6 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam. Diantaranya pembatasan peserta dan undangan pada saat pengundian nomor urut calon
Baca Juga : Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya
Anggota KPU Provinsi Banten Agus Sutisna mengatakan diantara materi perubahan dalam PKPU itu adalah mengenai konser musik yang sebelumnya dibolehkan, sekarang dilarang dengan sejumlah sanksi jika kegiatan ini dilanggar oleh para paslon.
Baca Juga : KPU Tetapkan 11 Paslon Pilkada Serentak 2020 di Banten
Komisioner KPU Kota Cilegon Bidang Teknis dan Pencalonan Eli Jumaeli mengatakan, yang sedianya masing-masing Paslon sesuai keputusan KPU Kota Ciegon yang diperbolehkan mengikuti kegiatan pengundian berjumlah 12 orang hanya diperbolehkan sebanyak 5 orang dengan paslon.