KABAR BANTEN - Setelah menuai pro kontra karena menimbulkan kerumunan, konser musik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, akhirnya dilarang. Pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya
Jika tidak melaksanakan peringatan tertulis, Maka selanjutnya dilakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
"Sanksi selanjutnya, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota," kata Ilham, pada Kamis (24/9/2020) dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.***