Di Kabupaten Tangerang, Operasi Yustisi Fokus di Zona Merah Penyebaran Covid-19

- 24 September 2020, 16:26 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bekerjasama dengan Polresta Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa kembali menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Kali ini, operasi yustisi tersebut fokus di zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pemilihan tempat untuk pelaksanaan operasi yustisi disesuaikan dengan data atau angka sebaran Covid-19. Desa atau wilayah yang berdasarkan data, penyebaran Covid-19 terhitung tinggi, maka akan dijadikan prioritas pelaksanaan operasi yustisi.

“Pemilihan tempat operasi yustisi berdasarkan rapor penyebaran Covid-19,” kata Ade, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga : Seminggu Beroperasi, Hotel Yasmin Dipenuhi Pasien OTG Covid-19

Ia menuturkan tujuan pelaksanaan operasi yustisi berdasarkan rapor penyebaran, agar penanganan Covid-19 dapat terkendali. Oleh karena itu, kata Ade, penanggulangannya pun terus dikoordinasikan lintas unsur. Terutama untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG).

“Agar penanganan OTG dapat terlaksana dengan baik,” ujar Ade.

Ade menegaskan, operasi yustisi akan terus dilaksanakan setiap hari minimal di 11 titik secara statis. Selain itu, lanjut dia, operasi yustisi juga dilakukan secara mobile atau berkeliling dalam jumlah besar.

Baca Juga : Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Harapannya, kata Ade, muncul kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x