Dengan Protokol Kesehatan Covid-19, KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Serang 2020

- 24 September 2020, 21:52 WIB
KPU Kabupaten Serang secara resmi telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, Kamis 24 September 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.*
KPU Kabupaten Serang secara resmi telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, Kamis 24 September 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.* /

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang secara resmi telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, di Hotel Horison Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Kamis 24 September 2020.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020. Penetapan tersebut hanya boleh dihadiri oleh pasangan calon, satu orang Liaison Officer (LO) atau penghubung pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu dan lima orang anggota KPU Kabupaten Serang.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan, sebagaimana diketahui bersama KPU melakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon menggunakan protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang penetapan nomor urut Paslon yang harus dibatasi.

Pengundian nomor urut paslon pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 yang digelar KPU Kabupaten Serang dengan protokol kesehatan.*
Pengundian nomor urut paslon pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 yang digelar KPU Kabupaten Serang dengan protokol kesehatan.*

Ia mengatakan, berdasarkan penetapan tersebut nomor urut satu atas nama pasangan calon Hj. Ratu Tatu Chasanah SE, M.Ak - Drs. H. Pandji Tirtayasa M.Si dan nomor urut dua H. Nasrul Ulum SE - H. Eki Baihaki SE, M.Si. Nomor urut dua pasangan calon tersebut tertuang dalam surat penetapan bernomor 221/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan nomor urut calon dan daftar pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2020.

Selanjutnya kata Abidin, nomor urut yang didapat tersebut akan digunakan untuk keperluan pembuatan surat suara, pembuatan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. "Tanggal 26 September 2020 mereka akan mulai kampanye," ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem pengambilan nomor urut dilakukan dengan undian. Pengundian dilakukan dengan cara KPU menyediakan dua kotak, kotak pertama berisi bola yang tertulis angka 1 sampai 9. Calon Wakil bupati Serang Pandji Tirtayasa mendapat nomor urut 7 dan Eki Baihaki mendapat nomor urut 8.

Pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Serang 2020 yang digelar KPU Kabupaten Serang menerapkan protokol kesehatan.*
Pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Serang 2020 yang digelar KPU Kabupaten Serang menerapkan protokol kesehatan.*

Kemudian pasangan calon bupati yang mendapat nomor kecil yakni Tatu-Pandji mengambil lebih dulu map berisi nomor urut di kotak nomor dua. Diikuti oleh pasangan Nasrul-Eki. Dengan dipandu pembawa acara, kedua Paslon kemudian menunjukan nomor urut dalam map tersebut. Hasilnya Tatu-Pandji mendapat nomor 1, Nasrul-Eki nomor 2. "Itu hasil undian bukan rekayasa kita," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x