Pengajuan Jaminan Kesehatan Ditolak, 13.139 Badan Ad Hoc Belum Terlindungi BPJS

- 12 Februari 2024, 15:05 WIB
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, Pemkot Serang menolak terkait pengajuan perlindungan jaminan kesehatan terhadap KPPS.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, Pemkot Serang menolak terkait pengajuan perlindungan jaminan kesehatan terhadap KPPS. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebanyak 13.139 badan ad hoc atau kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) di Kota Serang tidak dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut terungkap usai pengajuan jaminan sosial kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ditolak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengaku, pihaknya telah berupaya memaksimalkan pembiayaan terkait BPJS Kesehatan untuk badan ad hoc, sebanyak 13.139.

Baca Juga: KPPS, PPK, Hingga PPS Bakal Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial

Namun, karena keterbatasan anggaran, KPU Kota Serang meminta bantuan kepada Pemkot Serang mengenai perlindungan jaminan kesehatan tersebut melalui pengajuan.

"Namun sayangnya, Pemkot Serang tidak menyetujui itu, karena yang kami ajukan bukan BPJS Ketenagakerjaan, dan pemkot pun masih mengalami defisit anggaran. Sebetulnya, kami sangat berharap (BPJS Kesehatan) bisa dicover. Memang jumlahnya ada sekitar 13.139," katanya, Sabtu 10 Februari 2024.

Menurut dia, petugas KPPS yang merupakan badan ad hoc memiliki risiko tinggi terhadap kesehatannya.

Sebab, mereka bekerja selama hampir 24 jam untuk mengawal serta melakukan penghitungan suara pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

"Kami khawatir kelelahan, apalagi jumlahnya kan cukup banyak. Ketika petugas KPPS melakukan pemungutan dan penghitungan suara nanti," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x