Hari Hak untuk Tahu Internasional, Quo Vadis Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Banten

- 26 September 2020, 15:35 WIB
Toni Anwar Mahmud
Toni Anwar Mahmud /

Setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional yang diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. Right to Know Day (RTKD) pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Sementara di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Internasional diperingati mulai tahun 2011.

Semenjak tahun 2002, peringatan Hari Hak Untuk Tahu berkembang dan lebih dinamis. Pada setiap peringatan Hari Hak untuk Tahu, beberapa hal yang perlu untuk terus disosialisasikan adalah: Pertama, akses terhadap informasi publik merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu dilaksanakan oleh setiap badan publik. Keempat, Layanan atas permohonan informasi publik dilaksanakan secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Kelima, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi bertugas membantu pemohon informasi. Keenam, setiap adanya penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang tepat. Ketujuh, kepentingan publik yang lebih besar dapat menjadi perspektif dibukanya suatu informasi rahasia dan setiap orang berhak mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, badan publik harus mengumumkan informasi publik secara proaktif, kontinyu dan berkelanjutan terkait tugas pokok badan publik. Kesembilan, hak atas akses informasi publik dijamin oleh lembaga independen, Komisi Informasi.

Komisi Informasi di Provinsi Banten

Paska diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2008 yang mengamanatkan pada Pasal 60 bahwa Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Perintah undang-undang tersebut direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi Banten yang mengelar seleksi calon komisioner Komisi Informasi pada tahun 2010 dan pada tanggal 2 Februari 2011 terbit Keputusan Gubernur Banten Nomor 497.05/Kep.69-Huk/2011 Tentang Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2011-2015 yang terdiri dari 5 (lima) orang Komisioner yaitu: Yhannu Setyawan, Amas Tadjuddin, Achmad Nashrudin P, Alamsyah Basri dan Toni Anwar Mahmud dengan diberi tugas sesuai undang-undang yaitu menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi serta bertanggung jawab kepada Gubernur Banten dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

Provinsi Banten merupakan provinsi keenam yang membentuk Komisi Informasi Provinsi setelah Provinsi Jawa Tengah; Provinsi Jawa Timur; Provinsi Kepulauan Riau; Provinsi Gorontalo dan Provinsi Lampung.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komisi Informasi provinsi Banten juga menjalankan peran sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, salah satunya adalah mendorong Pemerintah Provinsi Banten memiliki regulasi daerah dengan membentuk Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.

Pemerintah Provinsi Banten menindaklanjutti hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 14 Juli 2011 dan pada tanggal 1 Agustus 2011 menetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 499.05/kep.673-Huk/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x