Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Hanifa mengatakan, hari ini pihaknya melakukan PSU di dua TPS yang ada di dua kelurahan.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, dia menjelaskan, karena adanya rekomendasi dan teriindikasi pelanggaran.
"Makanya, sabtu ini baru bisa kami laksanakan. Sebelumnya hari rabu kemarin sudah dilaksanakan di dua TPS. Kemudian hari ini baru bisa kami laksanakan karena logistik baru dikirim hari jumat kemarin," tuturnya.***