Penertiban Alat Peraga Sampai Rusak, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pandeglang Katakan Ini

- 26 September 2020, 23:24 WIB
Seorang petugas sedang mencopot gambar Bupati Pandeglang yang tertera dalam spanduk imbauan Covid-19.
Seorang petugas sedang mencopot gambar Bupati Pandeglang yang tertera dalam spanduk imbauan Covid-19. /Endang Mulyana/

KABAR BANTEN -‎ Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi menilai aksi penertiban spanduk maupun alat peraga kampanye (APK) diduga ‎sampai terjadi kerusakan. Tindakan lepas kontrol seperti itu bisa masuk ranah pidana. 

Hal itu dikatakan Iing terkait adanya laporan penertiban spanduk bergambar Bupati Pandeglang Irna Narulita diduga sampai rusak.

"Saya menyayangkan penertiban APK oleh Bawaslu sampai terjadi kerusakan. Padahal 
namanya penertiban harus hati-hati dan rapih, terlebih seperti ada kejanggalan ketika spanduk imbauan Covid-19 juga ditertibkan hanya karena bergambar bupati. Spanduk itu kan berisi imbauan Covid-19 dan bukan ajakan politik," kata Iing, Sabtu 26 September 2020.

‎Selain itu, Iing menilai tindakan penertiban tidak elok sampai merusak spanduk. Sebab, spanduk itu aset pemerintah daerah dan jika dilaporkan bisa mengandung unsur perusakan. Ia berharap Bawaslu harus bisa membedakan mana APK dan mana APS.

Baca Juga : Deklarasi Kampanye, Ini Cara KPU Pandeglang Damaikan Dua Kandidat

"Ingat bupati hanya cuti bukan habis masa periode dan Bawaslu jangan gagal paham aturan. ‎Kalau saya amati, itu sudah bukan kategori penertiban tetapi sudah pengrusakan. ‎Ketikapun mau ditertibkan harus dilakukan secara rapih, karena lagi-lagi itu aset pemda yang dibiayai negara, sehingga fisiknya harus dipertanggungjawabkan. Apalagi tadi siang KPU baru saja menggelar deklarasi kampanye damai, jadi suasana damai harusnya dijaga oleh lembaga pengawas pemilu," ujar Iing.‎

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyatakan laporan itu sudah masuk ke Bawaslu. Dalam waktu dekat anggota Panwascam akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi.

"Ya, sebetulnya tidak ada instruksi pengrusakan dari Bawaslu. Ya, nanti akan kami luruskan persoalannya. Soal itu bisa dilaporkan ke pidana, tentu harus diklarifikasi apakah itu anggota Panwas atau bukan. Sebab, penertiban juga melibatkan Satpol PP yang paham titik-titik APK yang melanggar K3," ujarnya.***‎

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x