Sudah Inkracht, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 33 Perkara Pidum

- 27 Februari 2024, 19:20 WIB
Kejari Pandeglang musnahkan barang bukti hasil pidana umum atau Pidum, Selasa 27 Februari 2024.
Kejari Pandeglang musnahkan barang bukti hasil pidana umum atau Pidum, Selasa 27 Februari 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum (Pidum). Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilangsungkan di Kantor Kejari Pandeglang, Selasa 27 Februari 2024.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pandeglang itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejari Pandeglang Damha mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah rutin dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Alhamdulilah Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti utamanya yang berkaitan dengan narkotika, mengingat kalau terlalu lama disimpan khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Damha.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht.

"Perkaranya perbulan November sampai dengan Desember 2023, yang inkracht ditahun 2024, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 109.3684 gram, ganja dengan berat sekitar 314.37 gram dan tembakau sintetis dengan berat 0.4995 gram," ungkapnya.

Lebih lanjut Dessy menyampaikan, bahwa pihaknya juga memusnahkan obat-obatan terlarang berupa heximer sebanyak 3.012 butir, tramadol Hcl sebanyak 17.089 butir, trihex pynedy sebanyak 940 butir dan baby lobster jenis pasir dan mutiara sebanyak 364 ekor.

"Selain itu, kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merk Handphone dan barbuk lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x