Banten Layak Dapat Jatah Menteri, Ini Nama yang Mencuat dan Pandangan Sejumlah Kalangan

- 1 Maret 2024, 09:35 WIB
Banten dnilai layak dapat jatah menteri pada pemerintahan mendatang.
Banten dnilai layak dapat jatah menteri pada pemerintahan mendatang. /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten/

KABAR BANTEN – Banten dinilai layak mendapatkan jatah kursi menteri  dalam jajaran kabinet pemerintahan mendatang. Sebab banyak orang-orang Banten yang layak menjadi menteri karena memiliki kapasitas dan kapabilitas.

Tokoh masyarakat Banten yang juga Ketua Umum PB Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief mengatakan bahwa banyak tokoh Banten yang layak menduduki kursi menteri di pemeri ntahan mendatang.

"Terutama yang muda-muda," kata H Embay dalam diskusi Obrolan Mang Fajar dengan tema, "Menakar Wong Banten jadi Menteri," di ruang redaksi Kabar Banten, Kamis 29 Februari 2024.

Kata H Embay, dalam sejarahnya orang Banten pernah menduduki kursi menteri di era pemerintahan Soekarno. "Menteri Sosial pertama itu Ibu Maria Ulfah, dia orang Menes, Kabupaten Pandeglang," tegasnya.

Bagaimana bila Embay ditunjuk jadi menteri asal Banten? Embay menjawab ringan. "Masih banyak yang muda-muda," katanya.

Kata H Embay, warga Banten adalah warga yang sangat setia kepada NKRI. Warga Banten juga dikenal sebagai warga egaliter yang sangat menghormati perbedaan dan kemajemukan.

Hal senada disampaikan Ketua KPPW PAN Banten H Dede Rohana. Kata Dede, Banten layak mendapatkan kursi menteri karena banyak pertimbangan.

Penyumbang suara

Salah satunya adalah Provinsi Banten menjadi penyumbang suara terbesar pasangan Prabowo-Gibran. "Dalam banyak survei sebelum pilpres 2024 digelar, suara Pak Prabowo di Banten selalu berada di nomor 2. Namun saat Pilpres, Prabowo-Gibran di Banten menjadi pemenang," kata anggota DPRD Banten ini.

Hal itu, sebut Dede, hasil dari semua kerja tim kampanye daerah di Banten. "Saya kira Banten layak dapat tiga kursi menteri," katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x